HAK KEBEBASAN MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DALAM NEGARA DEMOKRASI

Hak kebebasan mendapatkan informasi publik adalah hak asasi setiap orang yang dijamin baik dalam ketentuan internasional maupun nasional. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB menegaskan adanya hak setiap individu untuk mencari, menerima dan memberikan informasi. Pada Pasal 19 Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik mengatur adanya hak setiap orang untuk mencari, menerima dan memberikan informasi.. Di Indonesia, Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945  menegaskan adanya jaminan hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Maka secara yuridis ada jaminan dasar berkaitan dengan hak atas kebebasan memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam bidang sipil-politik. Hak atas kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dan strategi untuk mendorong pemerintahan yang terbuka sehingga masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kedaulatan dalam negara dapat turut berpartisipasi dalam mengontrol penyelenggaraan pemerintahan yang baik.


Undang undang telah menjamin hal tesebut didalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 8 Tahun 1999, lalu dikeluarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

Read more...
Copyright © 2011 Pijar keadilan | pijarkeadilan.org - All right reserved

Copyright © 2009 pijarkeadilan.org - All right reserved